JAKARTA, Beritasatu.com – Pengamat asuransi Tri Joko Santoso menilai pembahasan aturan wajib asuransi mobil berupa kecelakaan terkait tanggung jawab pihak ketiga (TPL) hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi pemerintah.

Read More : Curiga PDNS Belum Pulih, Pakar: Belum Ada Info dari Kemenkominfo, BSSN, dan Telkom hingga Saat Ini

Pernyataan di atas disampaikannya menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap asuransi wajib TPL. Tujuan dari asuransi wajib TPL hanya untuk menguntungkan perusahaan asuransi, bukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan.

Faktanya, sulit untuk mengatakan industri mana yang menguntungkan. Semua asuransi dengan kata wajib biasanya didukung oleh pemerintah, seperti BUMN asuransi sosial negara, Jasa Raharja.com, Kamis (1/8/2024).

Tri Joko menduga jika aturan wajib asuransi TPL sudah rampung dan dilaksanakan, maka pemerintah akan menjadi pengelola umum melalui perusahaan asuransi negara, bukan melalui swasta.

“Yang mendatangkan asuransi adalah perusahaan asuransi negara. Jadi yang untung sebenarnya bukan industri asuransi, tapi asuransi negara,” ujarnya.

Tri Joko menilai hal tersebut masuk akal karena pembahasan aturan ini akan mengurangi kemampuan masyarakat dalam membayar premi asuransi semurah mungkin, sehingga sebaiknya dikelola oleh perusahaan yang berada di bawah naungan negara.

Jadi ini kata wajib. Kalau pengalaman kita, kata wajib ini pasti akan diadopsi oleh satu atau dua BUMN, bukan swasta, tegas Trizzoco.

Sebelumnya, Pakar Asuransi dan Ketua Umum Persatuan Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi), Wahyudin Rahman, saat dihubungi terpisah, memperkirakan akan ada dua opsi dalam rencana pembahasan asuransi wajib TPL.

Read More : 10 Kementerian/Lembaga dengan Anggaran Terbesar 2026, Siapa Tergemuk?

Pertama, model pasar bebas. Wahuddin menjelaskan, penerapan model pasar bebas berarti pemilik mobil bebas membeli asuransi dari perusahaan mana pun, selama perusahaan tersebut terafiliasi dengan Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (Samsat).

“Kalau pembayarannya gimana? Ada pembahasan soal perpanjangan STNK. Bentuknya Samsat mewajibkan punya polis asuransi mobil. Jadi sambil perpanjang STNK, saat rekrutmen Samsat, yang dicek adalah sudah punya asuransi mobil, ini juga oke.” Serahkan salinan kebijakannya. “Nanti di Samsat tinggal bayar biayanya saja, biaya tambahannya tentunya di luar pajak,” jelas Wahuddin.

Yang kedua adalah model perjanjian. Vayudin menjelaskan, model tersebut melalui kemitraan dengan perusahaan asuransi yang diprakarsai atau dikelola dan dikendalikan oleh pemerintah atau beberapa badan pengatur.

“Jadi semua perusahaan asuransi, mungkin beberapa, tergabung dalam aliansi dan bekerja sama dengan Samsat. Semua perusahaan asuransi bisa bertanggung jawab secara bersama-sama dan solid dalam proporsi tertentu. Jadi itu pada manajemennya karena berdampak pada pembayarannya dengan baik. kerjasama dengan Samsat sudah memberikan dampak,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *