Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Qurrata Ayuni menegaskan, amicus curiae tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), juga dalam perkara perselisihan mengenai hak asasi manusia. hasil pemilihan umum. atau perselisihan hasil Pilpres 2024.

Menurut Qurrata, amicus curiae yang disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh hanya sebatas dukungan moral hakim MK dan tidak bisa dijadikan pertimbangan hukum oleh MK.

Amicus curiae itu hanya sebagai pendukung, sebagai teman pengadilan,” kata Qurrata kepada wartawan, Kamis (18/4/). 2024. ).

Karena bukan alat bukti, kata Qurrata, hakim MK tidak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai pertimbangan hukum dalam putusannya. Menurut dia, amicus curiae hanya sebagai dukungan moral bagi pengadilan.

“Itu bukan alat bukti yang digunakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, baik oleh para pihak yang bersengketa maupun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya.

Qurrata menunjukkan bahwa siapa pun dapat mengajukan laporan amicus curiae. Namun, ia menegaskan, amicus curiae tidak boleh digunakan untuk mempengaruhi Mahkamah Konstitusi karena hakim Mahkamah Konstitusi harus independen.

“Amicus curiae bukanlah alat yang bisa dijadikan tekanan atau tekanan dari pihak manapun. Ada prinsip bahwa lembaga peradilan harus independen, tidak boleh dipengaruhi oleh massa atau opini masyarakat. Jadi pengambilan keputusan tidak boleh dipengaruhi oleh opini apapun. ,”

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Trisakti Radian Syam menilai amicus curiae tidak serta merta bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara tersebut merugikan alat bukti para pihak, fakta persidangan, dan putusan hakim.

“Tidak serta merta bisa dipertimbangkan oleh majelis RPH, karena putusan MK sangat bergantung pada kepercayaan hakim dan pembuktian para pihak dalam prosesnya. Independensi dan profesionalisme hakim konstitusi juga sangat besar. mempengaruhi putusan perkara tersebut,” kata Radian.

Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menanggapi pemaparan amicus curiae yang disampaikan Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri dalam perselisihan hasil Pilpres 2024. Menurut Idham, tidak ada istilah amicus curiae yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018. Pemilihan umum.

“Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tidak memuat istilah amicus curiae. Begitu juga dengan undang-undang pemilu,” kata Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/2024).

Idham mengimbau semua pihak menghormati proses RPH yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi (CJ). Dapat dipastikan Mahkamah Konstitusi akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya yakin sepenuhnya bahwa majelis hakim MK akan mengikuti ketentuan yang sangat jelas dalam UU MK dan UU Peradilan. Kedua UU tersebut tidak memuat istilah ini (amicus curiae),” pungkas Idham.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *