Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Achmad Fauzi. Dalam keputusan tersebut, Fauzi harus menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada publik terkait praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Pelaksanaan putusan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (CSO). Agenda tersebut disaksikan pada Rabu (17 April 2024) oleh pimpinan dan pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Seluruh personel PKC menghindari tindakan-tindakan yang berdampak negatif terhadap diri sendiri, keluarga, dan lembaga. Jagalah nama baik organisasi PKC dan selalu sadar diri dalam setiap perkataan dan perbuatan,” kata Cahya.

Fauzi merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNYD) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di KPK. Fauzi terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK sehingga divonis berat sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf b jo Peraturan Dewan Pengawas No. 03 Tahun 2021 tentang Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yaitu permintaan maaf secara terbuka dan langsung kepada seluruh pegawai KPK.

“Dengan ini saya meminta maaf kepada KPK dan/atau pegawai KPK atas pelanggaran pedoman etika dan tata tertib yang saya lakukan. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi dan sebagai anggota KPK saya akan selalu bersikap, bertindak dan/atau bertindak sesuai dengan Kode Etik dan Kode Etik,” kata Fauzi.

KPK menegaskan, mereka wajib memantau segala pelanggaran yang terjadi di internal. Tindakan disiplin terhadap Fauzi sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai lembaga asal.

Pemerasan di tahanan KPK juga ditangani oleh pihak penegak hukum. Hingga saat ini, KPK telah mengamankan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Fauzi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *