Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang ibu muda di Tangerang bernama Rehani ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap putranya hingga videonya viral di media sosial.
Rihani diperkenalkan di ruang konferensi pers gedung Detriscrime Polda Metro Jaya. Dia tampak mengenakan seragam penjara berwarna oranye.
Al-Rihani tidak menunduk sampai dia dibawa ke ruang konferensi pers dengan tangan diborgol.
Sebelumnya, seorang ibu muda di Tangerang bernama Rehani nekat melakukan pelecehan seksual terhadap putranya.
Kasusnya bermula saat Rihani diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Ichsha Shakila. Karena alasan keuangan, Al-Rihani menerima permintaan akun tersebut.
Namun, alih-alih menerima uang, Al Rihani malah diancam dan diminta membuat video tidak senonoh bersama anaknya. Ia pun ditipu sebesar Rp 15 juta karena pembuatan video tersebut.
Usai merekam video dan mengunggahnya ke akun Facebook Eka Shakila, Al Rihani kembali ditipu. Ia tidak dibayar hingga videonya viral di media sosial.
Kini Al-Rihani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sesuai pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang elektronika. informasi dan Komunikasi.