Tangerang, Kepala Beritaseatu.com-People (Kades) Kohod Arsin melalui pengacaranya Yunihai menanggapi denda administrasi 48 miliar rp dari Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (KKP) yang terkait dengan pembangunan pagar laut di Tangerang, regensi Banten.
Read More : Bulog Ditargetkan Serap 3 Juta Ton Beras hingga Mei 2025
Menurut Yunihai, tuduhan terhadap pelanggan mereka ditemukan tanpa dasar dan tampaknya berkewajiban. “Pernyataan Menteri PKC tidak penting. Menteri KPP harus ditinjau semua yang Menteri PKC,” kata Yunihar di Tangerang pada hari Sabtu (1/3/2025). Tidak ada surat resmi KKP
Yuniihar menekankan bahwa sejauh ini partainya tidak menerima surat dari faktor penentu mencurigakan KPP yang terkait dengan pagar Laut Tangerang, yang dikatakan sebagai kepala Kohod.
“Kami tidak tahu pertimbangan dan isi surat tekad karena mereka tidak dapat merespons,” tambahnya.
Namun, pengacara masih menghormati keputusan dan tugas Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (KCP) dalam manipulasi kasus ini.
“Kami menghargai otoritas KCP. Namun, klien kami belum menerima pemberitahuan resmi. Kami hanya tahu berita di media. Jika ada surat resmi, kami akan membahas lebih banyak tindakan hukum,” Yunihan menjelaskan sekitar 48 miliar denda RP untuk kepala Kohod Arsin dalam kasus Tangerang Shield.
Kades Kohod Arsin saat ini berada di penjara. Penangkapan dari penyelidikan kriminal dilakukan sehingga Arsin dan tiga tersangka lainnya tidak menghilangkan bukti. 30 hari untuk membayar denda
Read More : Demo di Area Soekarno-Hatta Diwarnai Kericuhan, Warga: Bandaranya Bagus, Rakyatnya Dimiskinkan
Sebelumnya, Menteri Urusan Maritim dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan, kepala desa Kohod dan stafnya memiliki 30 hari untuk membayar denda administrasi 48 miliar RP untuk pembangunan pagar marine di perairan Tangerang.
“Maksimal 30 hari untuk membayar (Kades Kohod dan staf). Dan dia mengatakan dia bisa membayar dalam pernyataan,” kata Trengono kepada Jakarta.
Dalam pemeriksaan kasus ini, KKP juga melibatkan Petugas Hukum Polisi Investigasi Kriminal (APH) (APH). Namun, Trengono tidak berkomentar jika ada pertandingan lain yang merupakan kapten kasus pagar kelautan.
“Kerajaan itu tidak ditemukan di KKP,” simpul dengan denda 48 miliar RP untuk kepala orang -orang Kohod Arsin dalam kasus pagar laut Tangerang.