Trangeng Regency, Beritasatu.com – Perencanaan Regional Kementerian Pembangunan dan Keuangan Regional mengkonfirmasi pagar laut yang jijik untuk tangar -punar, air Bontin, bukan bagian dari Rencana Strategi Nasional (PSN).
Read More : Bareskrim Selidiki Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SPR di Riau
“Saya menekankan bahwa pagar laut ini tidak termasuk dalam PSN,” kata Wakhu kepada wartawan, Karan, Bupati Tangarang, Bontin, setelah melihat pagar laut di daerah tersebut (15.01.2025).
Wahu menjelaskan bahwa daerah itu, yang merupakan tempat pendirian pagar laut yang jijik, masih merupakan kawasan hutan pelindung.
“Maka kondisi hutan pertahanan tidak boleh dilakukan. Setelah itu, anggota hutan mirip dengan fakta bahwa ada proposal tertentu. Sebuah studi harus muncul. Apa yang harus dipengaruhi oleh lingkungan,” kata mata.
Vagyu telah mengatakan bahwa tidak ada pengembang yang berlisensi untuk pagar laut di sebelah daerah tersebut, dan masih dilindungi dari status hutan.
Read More : Antusiasme Mudik Tinggi, Wuling Siapkan 55 Bengkel Siaga
“Ketika Kementerian Hutan sepakat bahwa rencana regional diatur oleh rekomendasi penutupan penggunaan regional (RKPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.