Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Guna menciptakan konsistensi dan mengintegrasikan sistem perizinan yang pertama dengan lebih baik, Pokja Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja juga menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Reformasi Penerbitan Persyaratan Dasar. untuk Izin Usaha” di Medan (04.02 .2024).

Pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat lebih dari 5% pada tahun 2024. Dikatakan Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Perpanjangan Sosialisasi Lapangan Kerja untuk Menciptakan Undang-Undang kepada sekitar 70 peserta FGD, mendorong tercapainya pertumbuhan ekonomi. di atas 5% memerlukan reformasi proses.

“Upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi antara lain mempercepat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan seluruh undang-undang luar negeri,” jelas Arif dalam sambutannya.

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, Arif menjelaskan, telah ada upaya perubahan struktural dimana UU tersebut memberikan keleluasaan, pemberdayaan, dan perlindungan kepada pelaku usaha.

“Dalam UU Ketenagakerjaan, semua kontrak berkaitan dengan risiko. Ini adalah era baru yang terorganisir. “Bencana ini terkait dengan lingkungan hidup, keamanan manusia dan permasalahan sosial lainnya,” kata Arif.

Menurut dia, perjanjian dasar seperti PBG (Izin Mendirikan Bangunan), SLF (Sertifikat Kelayakan Bekerja) dan KKPR (Kesesuaian Tempat Memakai Karya) penting dan perlu diperbarui agar pekerjaan lebih mudah dan cepat. Selain itu, Arif menegaskan, di era 4.0, segala penerapan terkait perizinan harus dimulai dari kertas hingga digital.

“Alat perizinan tersebut merupakan suatu alat sistem yang dinamakan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach). Adanya OSS ini menjadi dorongan kepada masyarakat khususnya pemohon untuk memahami cara pemanfaatannya secara digital,” jelasnya. .

Arif melanjutkan, proyek tersebut tidak akan terintegrasi sepenuhnya jika tidak ada kerja sama yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penerima manfaat.

Sebab, integrasi sistem memerlukan integrasi undang-undang, sehingga peraturannya tidak hanya di tingkat kementerian, daerah harus menerbitkan Perda (perda) atau Perkada (undang-undang induk daerah) yang selaras dengan undang-undang pusat. jelas Arif.

Mengakhiri sambutannya, Arif mengajak para peserta FGD untuk melakukan diskusi terbuka dan memberikan masukan sehingga tercipta forum yang bermakna dan dinamis.

“Hasil FGD ini, kami (kelompok penciptaan lapangan kerja) sedang mengkaji proses perizinan usaha di lapangan. “Apakah sudah baik atau masih perlu ditingkatkan sehingga perlu dipilih forum khusus,” ujarnya.

Sejalan dengan tujuan UU JOBS untuk menyederhanakan izin usaha, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Giuliani menjelaskan, perizinan KKPR menjadi lebih mudah dan yang lebih penting, memberikan kepastian kepada pemohon.

“Bahkan MMP bisa melakukan deklarasi independen di sistem OSS bahwa usaha yang dilakukannya sesuai dengan sistem lokal,” jelas Rahma.

Meski ada perkembangan undang-undang, kata Rahma, masih ada beberapa permasalahan yang sering ditemui dalam implementasinya.

Persoalan penyelenggaraan KPPR secara umum ada tiga aspek, pertama pegawai, masih ada pemohon yang belum paham bagaimana pengelolaan layanan KPPR, kata Rahma.

Persoalan lainnya, jelas Rahma, ada pada teknologinya, dimana terdapat perbedaan antara KKPR otomatis yang disebabkan oleh pernyataan mandiri pengusaha dan rencana daerah serta risiko kegiatannya, dan dari situlah. untuk mendeteksi sistem elektronik Pelayanan KKPR seperti kesalahan yang masih terjadi pada sistem OSS.

Namun Kementerian ATR/BPN, lanjut Rahma, telah menyiapkan roadmap untuk mempercepat proses tersebut agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan.

“Percepatan pelayanan KKPR dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu mempercepat penyusunan RDTR, dimulai dengan pemanfaatan pusat pengolahan data internasional, peningkatan kualitas sumber daya manusia pelayanan KKPR, dan sosialisasi dan edukasi masyarakat di bidang KKPR. ekosistem digital layanan KKPR,” jelasnya.

Dinas Perumahan, Perumahan dan Penataan Ruang Kota Medan, Dinas Perumahan dan Penataan Ruang Kabupaten Delhi Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, Dinas Pengairan, Jalan dan Pembangunan Perkotaan turut serta dalam FGD ini Medan, PUPR Kota Medan dan Delhi Serdang Dinas Perikanan. Turut hadir sebagai peserta FGD antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Sumut (APINDO), Persatuan Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sumut, Federasi Asosiasi Perikanan Indonesia (FAPI) Sumut. dan Gabungan Agen Real Estate Indonesia Konstruksi Nasional (GAPENSI) Sumatera Utara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *