Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik atau industri rumahan pembuat tablet PCC di kawasan Citeurup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mesin berisi berbagai narkotika, hingga ribuan tablet paracetamol, kafein, carisoprodol (PCC)
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka dengan barang bukti satu juta butir PCC.
AKBP Malvino E. Eusticia, Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, mengatakan penggerebekan dilakukan pada Rabu (15/05/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyerahan narkotika (tersangka PCC) ke sebuah toko di Jalan Raya Bekasi No. 39, RT 3/RW 1, Kakung Barat, Kecamatan Kakung, Jakarta Timur,” ujarnya. .
Selanjutnya, timnya membuntuti kendaraan APV berwarna putih bernomor polisi F 1866 HH yang dikemudikan narapidana AH. Rombongan Malvino langsung menghentikan mobilnya dan mengatakan bahwa diketahui pelaku hendak mengirimkan narkoba tersebut melalui jasa pengiriman.
Dari pemeriksaan diketahui zat ilegal tersebut diproduksi di sebuah rumah di kawasan Citeurep, Bogor, Jawa Barat.