JAKARTA, Beritasatu.com – Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Jibran Rakaboming Raka, Otto Hsibwan menilai, tidak pantas Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri menampilkan dirinya sebagai sahabat atau sahabat pengadilan saat ada dan bertengkar. membuat Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Debat Pemilihan Presiden (MK) 2024. Menurut Otto, amicus curiae adalah orang atau organisasi yang terlibat dalam perkara pengadilan, seperti perselisihan hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
Read More : DPR Tetapkan AKD, PDIP Dapat Jatah Kursi Ketua Terbanyak
“Teman-teman pengadilan jangan ikut kasus, harusnya diusut. Makanya ada orang yang independen, bukan bagian dari perkara, tidak ada hubungannya dengan Orang A dan Orang B, jadi kalau Bu Mega. pihak dalam hal ini “jadi kalau begitu menurut saya kurang tepat sebagai amicus curiae,” kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Otto, amicus curiae adalah sebagian pihak yang menjadi sahabat pengadilan karena ingin ikut serta dalam pengadilan. Bagian ini membahas tentang bagaimana berkontribusi dari sudut pandang mereka yang tidak terduga. Misalnya keluar kamp, itu bukan diskriminasi, bisa jadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu, kata Otto.
Namun, Otto menyerahkan kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah Megawati sebaiknya menganggap Sukarnoputri sebagai amicus curiae atau tidak. “Tergantung Mahkamah Konstitusi,” pungkas Otto.
Read More : Polda Metro Jaya Tegaskan Vonis SYL Tak Pengaruhi Kasus Firli, Ini Alasannya
Diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Pendapat Megawati sebagai amicus curiae disampaikan langsung ke Mahkamah Konstitusi oleh Sekjen PDIP Histo Cristianto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayeh pada Selasa (16/4/2024).