Bogor, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan izin kepada kelompok masyarakat (ormas) agama untuk mengelola wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, merupakan hak atau keistimewaan khusus yang diberikan pemerintah jika mengizinkan kelompok besar mengelola tambang. Airlangga mengaku tidak menentang izin tersebut.
“Iya dapat manfaatnya, salah satunya untuk pertambangan, okelah,” kata Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/6/2024).
Saat ditanya prioritas kelompok agama yang boleh mengelola tambang terlebih dahulu, Airlangga menjawab akan dikelola pihak berwenang.
– Iya, nanti akan diprioritaskan oleh pemerintah, lanjutnya.
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan kemungkinan konflik yang bisa timbul antara kelompok agama dan masyarakat adat dalam penanganan tambang. Ia mengatakan, izin pengelolaan tambang tersebut akan diberikan kepada kelompok agama tertentu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sejak diterbitkan tersebut, kelompok agama diperbolehkan mengelola tambang dengan mendirikan kelompok usaha.