Banyumas, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Sadewo Tori Lastiono-Dwi Asi Rintarti, Senin (25 November 2024) melaporkan pengemudi iring-iringan kosong tersebut ke Polres Banyumas. Laporan tersebut muncul saat para pendukung Sky Pillar akan berorasi dan mengajak masyarakat untuk menggunakan kendaraannya pada masa tenang menjelang Pilkada 2024 pada Rabu (27 November 2024).

Read More : Ajak Masyarakat Kawal Pilkada 2024 Damai, Wapres Gibran: Beda Pilihan Itu Wajar

Partai tersebut mengatakan beberapa orang menghadiri rapat umum tersebut, termasuk para pembicara yang bepergian dengan mobil, kata Hoeldin Islam, ketua kelompok hukum Sadewo Rintarti.

“Kami telah melaporkan Sugen dan lainnya berdasarkan Pasal 510 KUHP,” kata Khoueldin Islam, Senin (25 November 2024).

Hoeldin menjelaskan Pasal 510 KUHP melarang kegiatan seperti berjalan di jalan umum tanpa izin polisi. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan sanksi pidana berupa penjara atau denda.

Selanjutnya, Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Teknis Kegiatan Politik oleh Kapolri juga mengatur tentang kewenangan kepolisian terhadap kegiatan kampanye, termasuk parade politik, ”ujarnya.

Sugen, warga Dusun Kalilajut, Desa Notog, Kecamatan Patikulaja, Provinsi Banyumas, diketahui mengorganisir kampanye mendorong masyarakat untuk memilih garis kosong melalui iklan seluler di dua kendaraan listrik.

Kendaraan yang digunakan adalah mobil Agya berwarna merah bernomor polisi H 8626 HH dan kendaraan L300 berwarna hitam bernomor polisi R 8664 ER. Aksi tersebut terjadi antara pukul 10.00-15.00 WIB pada Minggu (24 November 2024) tanpa izin resmi dari Polres Banyumas.

Aksi dimulai dari markas Kesatuan Rakyat Banyumas (KRB) di Desa Notog dan melewati beberapa desa di Kecamatan Patikulaja antara lain Sabangan Wetang, Karalangendep, Kedungur Kidul, dan Kedungringin.

“Kegiatan prosedural yang bertujuan untuk menyatakan dukungan terhadap kelompok tertentu yang dianggap besar harus mendapat izin dari polisi,” kata Hoeldin.

Selain laporan polisi, tim pengadilan Sadewo Rintarti juga menyampaikan laporan kepada Pak Bawasul Banyumas. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kegiatan pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Pelanggaran ini terancam hukuman penjara 15 hari hingga tiga bulan dan denda Rp 100.000 hingga Rp 1 juta.

Read More : Menteri PU Tinjau Pembuatan Tanggul Darurat di Grobogan untuk Pastikan Perlintasan KA Aman

“Laporan yang kami sampaikan kepada Pak Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran undang-undang pemilukada, dan laporan yang kami sampaikan kepada pihak kepolisian berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum,” jelas Hoeldin.

Ketua Bawasul Banyumas Imam Arif membenarkan pihaknya mendapat laporan serupa dari tim Sadewo Rintarthi dan Panwaskam Pathikulaja. Laporan ini disertai bukti foto dan video.

“Masalah ini akan kami bicarakan dengan Pak Gakumudou dalam waktu dekat,” kata Imam.

Sementara itu, Ketua KRB Setia Adli Wibowo membantah tudingan tersebut saat dihubungi terpisah. Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang kegiatan KRB karena tidak mengikuti Pirkada 2024.

Wibowo menegaskan, KRB tidak dianggap sebagai prosesi atau parade politik pada masa tenang Pilkada 2024.

Tidak ada parade atau arak-arakan, jadi ada mobil yang mengeluarkan suara, satu mobil mengiringi, dan sisa panitia pengelolanya adalah pramuka. Lindungi mereka dan ikuti mereka,” kata Bowo.

Sebelumnya, pengusung tiang kosong asal Banyumas itu dilaporkan ke polisi karena berpidato saat Pilkada 2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *