Bengkulu, prestasikaryamandiri.co.id – Orang tua pasangan suami istri atau sedarah di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjalani prosesi pencucian desa adat dan dicambuk pada Rabu (1/5/2024).

Prosesi cuci desa ini dilakukan oleh Badan Peninjau Biasa (BMA). Saat itu, orang tua korban inses sedang berjalan keliling desa sambil dipukuli yang disaksikan warga sekitar.

Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Faizir mengatakan, proses adat tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk mengajarkan masyarakat agar tidak melanggar norma-norma sosial masyarakat serta memberikan jera kepada keluarga pelaku kejahatan. .

Prosesi hukum adat ini mendapat respon positif dari masyarakat. Menurut mereka, kasus yang terungkap pada 17 Maret 2024 itu mencoreng nama baik masyarakat desa setempat.

Meski hukum adat sudah diterapkan, namun warga juga berharap pelaku kejahatan bisa dihukum sesuai aturan hukum.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *