JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo memastikan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang meminta uang dalam kasus Supriyan, guru terhormat yang diduga menganiaya anak polisi. Petugas berinisial Aipda WH.

“Kalau terbukti ada transaksi Rp50 juta atau ada yang minta uang, saya minta diproses dan dibubarkan, itu yang pertama,” ujarnya kepada awak media usai rapat kerja dengan Komisi III. . di Kompleks DPR Senayan Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).

Sigit menjelaskan, pihaknya melakukan proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak. Hal ini dilakukan guna mencari jalan tengah dalam kasus ini tanpa merugikan salah satu pihak.

Kedua, pihak kepolisian saat ini sedang berupaya melakukan mediasi, termasuk kepada Bupati, termasuk Organisasi PGRI, untuk memediasi jika memungkinkan dengan alasan apapun terkait dengan anak kecil yang memerlukan sekolah. Di satu sisi, bahkan para guru, kami ingin memastikan hal ini. prosesnya tidak baik bagi pelapor atau terlapor.”

Terkait hal itu, Sigit mendorong lebih banyak upaya menuju restorative justice (RJ). “Kami berharap hal ini bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun proses mediasi sudah dilakukan sebanyak enam kali. Kami berharap proses yang ada saat ini akan membuahkan hasil yang lebih baik untuk memenuhi prinsip keadilan,” ujarnya.

Namun kasus ini sudah dibawa ke pengadilan. Ia menyerahkan dan menghormati seluruh proses persidangan di hadapan majelis hakim.

“Apa yang bisa kami lakukan, saya kira akan kami lakukan. Tapi tentu ada batasannya, prosesnya sudah di pengadilan, tergantung hakimnya,” ujarnya.

SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Guru Honorer Supriyani mengetahui, orang tua siswanya yang tergabung dalam Polsek Baito telah melapor ke polisi pada April 2024 dengan tuduhan penganiayaan.

Penyidik ​​Polsek Baito mengajukan tuntutan sebesar 50 juta terhadap Supriya. Jika uangnya tidak bisa dibayarkan, maka perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun pada Senin (11/11/2024) ini. Jaksa Penuntut Umum Kantor Pengumpulan Daerah (Kejar) Konave Selatan menuntut pembebasan Supriyan.

Jaksa Ujang Sutisna menjelaskan, berdasarkan keadaan persidangan, terdakwa pernah melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut secara sukarela, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa Supriyani memiliki sifat jahat.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *