Bangka Belitung, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yatim piatu menjadi korban pelecehan seksual oleh petugas polisi di Belitung, Bangka Belitung. Perbuatan melawan hukum ini terjadi di salah satu ruangan Polsek Tanjung Pandan.
Kaur Bin Opsnal, petugas Reskrim Polres Belitung, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 pukul 19.00 WIB.
Ipda Wahyu, Jumat (19/7/2024), mengatakan, “Katanya anak di bawah umur ada sidik tangan polisi di Brigpol AK.”
Wayu mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban dan dua temannya tiba di Polsek Tanjung Pandang, Belitung. Korban bersama kedua temannya hendak melaporkan dirinya diperkosa di panti asuhan bersama Beni.
Wahyu mengatakan, “Pelaku datang ke Polsek Tanjung Pandan dan langsung diantar AK yang kemudian menyuruhnya masuk ke salah satu ruangan Polsek Tanjung Pandan.”
Setelah korban diketahui sebagai pelaku AK, ia disuruh masuk ke salah satu ruangan dengan alasan akan dimintai keterangan terkait perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya. Korban NJ kemudian dipanggil ke ruangan lain oleh pelaku dan setelah masuk ke ruangan lain, pelaku mengunci kamar dari dalam.
Usai melakukan kejahatan, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Kemudian korban diminta keluar kamar dan pulang, akibatnya korban mengalami luka-luka.
Hukuman hingga 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau hingga 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 12(6C) Undang-Undang Pelanggaran Seks.