Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan transaksi aset kripto tumbuh pesat pada Januari hingga Agustus 2024. Bahkan, transaksi aset kripto mencapai 354% atau Rp 344,09 triliun dibandingkan tahun 2023.
“Secara kumulatif, nilai transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK OJK Hassan Fawzi, dikutip di Sabtu, 7/. 2024).
Sejalan dengan itu, jumlah investor aset kripto juga menunjukkan tren peningkatan dengan total 20,59 juta investor per Juli 2024 dari sebelumnya 20,24 juta investor per Juni.
Nilai transaksi aset kripto pun meningkat dari Rp40,85 triliun pada Juni 2024 menjadi Rp42,34 triliun pada Juli 2024.
Dalam rangka memberikan dukungan regulasi pada kegiatan Hari Inovasi Keuangan Digital, OJK juga menerbitkan roadmap pengembangan dan promosi sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) periode 2024-2028.
Kegiatan ini merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh OJK dengan tujuan untuk mengkomunikasikan kebijakan di bidang IAKD kepada penyelenggara ITSK dan masyarakat.
Roadmap IAKD akan menjadi landasan kebijakan strategis dan rencana aksi yang akan dilaksanakan OJK untuk mengembangkan dan memajukan sektor IAKD setelah menambahkan amanah OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor inovasi teknologi di sektor keuangan, aset keuangan digital. dan mata uang kripto. Aset berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).