Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pinjaman online (Pinjol) bebas dari nama buruk. Menurut OJK, Pinjol bisa dijadikan alternatif pembiayaan.

Hal itu diungkapkan Departemen Regulasi dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Joko Kurnijanto, saat ditemui di acara Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) di Jakarta, Selasa. 23/7/2024).

“Kami berharap Pinjol tidak bermakna negatif. Pinjol itu singkatan dari pinjaman online yang artinya pinjaman diproses secara online, tapi sekarang stigmanya buruk,” kata Joko.

Menurut Joko, stigma negatif terhadap pinjol yang saat ini berkembang di masyarakat merupakan tantangan bersama.

Jadi menurut saya ini menjadi tantangan ke depan, agar Pinjol suatu saat tidak mempunyai arti yang buruk. Namun, Pinjol benar-benar menjadi pilihan untuk mendapatkan kredit atau pendanaan, ujarnya.

Joko kemudian menyinggung rencana OJK untuk mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending memberikan pinjaman hingga Rp10 miliar, atau hanya meningkat dari batas atas sebelumnya sebesar Rp2 miliar. Menurutnya, aturan ini dapat memperkuat kontrol dan kepercayaan pengguna fintech.

Tentu saja untuk memperkuat, memperkuat manajemen yang baik. Karena prinsipnya adalah cara untuk membangun kepercayaan. Kepercayaan pengguna. Jadi dengan penyesuaian ini, ada harapan manajemen menjadi lebih baik, tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *