Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena gagal memperbaiki keuangan perusahaan. Selain itu, pencabutan izin juga dimaksudkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi calon konsumen baru. “Sebelum pencabutan izin usaha, OJK memberikan kesempatan perbaikan yang panjang untuk mendorong Kresna život segera memperbaiki kondisi keuangannya,” kata Ketua Dewan. Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Korban Pertanyakan Fungsi Pengawasan OJK Usai Bareskrim Sita Dokumen Palsu. Namun Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio pembayaran sebagaimana ditetapkan dan tidak dapat menutupi defisit keuangan dengan penyertaan modal dari pemegang saham pengendali (PSP) atau panggilan kepada calon investor, yang ditetapkan secara tertulis pada tanggal 23 Juni 2023 berdasarkan peraturan pengendalian terkait. . Selain itu, tujuan dari perintah tertulis tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar, serta mencegah bertambahnya jumlah konsumen baru yang berpotensi dirugikan. Sebelum pencabutan izin usaha OJK, terjadi proses pemeriksaan yang cukup panjang. pemeriksaan langsung dan tidak langsung, ditemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi jiwa Kresna pada saham-saham yang dianggap terkait dengan grup Kresna, dan pengakuan utang lebih rendah dari yang seharusnya sehingga mengakibatkan rasio solvabilitas (pada dasar risiko). OJK juga konsisten memberikan sanksi untuk setiap jenisnya. Pelanggaran terhadap ketentuan terjadi secara bertahap. Pembayaran kepada pemegang polis yang diperlukan sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang ada. Upaya restrukturisasi dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (SOL) sebagaimana tercantum dalam rencana restrukturisasi keuangan tidak dapat dilakukan karena masih banyak lagi. tertanggung menolak dan tidak ada perjanjian konversi SOL yang diaktakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, hasil analisis program konversi SOL yang dikirimkan Kresna Life ke OJK menunjukkan masih terdapat kekurangan. yang harus ditutupi dengan tambahan modal PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dilaksanakan tidak pernah dipenuhi. Program SOL yang ditawarkan direksi sebenarnya bukanlah pinjaman subordinasi, melainkan biasanya merupakan pinjaman pemegang saham untuk memperbaiki kondisi keuangan. Jika program konversi SOL yang ditawarkan Kresna Life ini dilakukan, maka kedudukan hukum pemegang polis yang telah jatuh tempo dan berhak atas pembayaran premi asuransi (klaim) akan menjadi penanggung aliran masuk dana baru yang seharusnya menjadi Tanggung Jawab PSP. menjaga kesehatan perusahaan Berdasarkan rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK berupaya memastikan perwakilan pemegang polis memahami bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, dimana pemegang polis mempunyai prioritas lebih besar. .
Sedangkan pemilik SOL secara hukum setara dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang mempunyai hak akhir atas kekayaan perseroan dalam likuidasi, sedangkan pemberian perintah tertulis merupakan kewenangan OJK yang memerintahkan pihak tertentu untuk memberikan ganti rugi kepada Kresna Life. kerugian yang disebabkan oleh tindakan. dari pelanggan ini.
Penerbitan perintah tertulis tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen karena terdapat indikasi tindakan sebagian nasabah telah menimbulkan kerugian bagi Kresna Life sehubungan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta tentang hasil OJK. mengajukan banding atas gugatan PT Dut Makmur Sejahter dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.