Batavia, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan Bidang Bisnis, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, dana yang diberikan investor berpengaruh Ahmad Rafif Raya kepadanya digunakan untuk investasi. . untuk membeli saham operasional PT Timnya, termasuk pembayaran gaji karyawan.

“Uang tersebut digunakan investor untuk gaji pegawai, jalan-jalan ke luar kota, rapat di hotel, dan lain-lain. Ini adalah dana dari nasabah yang sebenarnya diperuntukkan untuk investasi,” kata Friderica Widyasari Dewi, dilansir Antara, Kamis (11/7/ 2024).

Friderica mengatakan, berdasarkan informasi Ahmad Rafif di OJK, dana investasi yang dibicarakan mendekati Rp 96 miliar. Namun besaran pendapatan dan kerugian yang dikelola masih dalam bentuk satu dokumen yang akan dikonfirmasikan kepada pihak-pihak terkait oleh Satgas Definitif.

Menurut Friderica atau biasa disapa Kiki, sebagian besar investor menerima solusi yang ditawarkan Ahmad Rafif, yaitu total nilai investasi utang yang harus diselesaikan dalam waktu tiga tahun. Namun hal ini masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Ahmad Rafif merupakan direktur sekaligus rekanan PT Timnya Beli Kunci yang belum memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi. Ahmad Rafif memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Pialang Efek (WPPE). WMI dan WPPE bertindak atas nama perusahaan sekuritas yang melakukan kegiatan seperti manajer investasi dan pialang. Namun WMI dan WPPE memperbolehkan untuk tidak memberikan investasi, pengumpulan atau pengelolaan dana publik untuk perorangan.

OJK memerintahkan Ahmad Rafif mengambil tindakan tertentu berupa pembekuan sementara persetujuan WMI dan WPPE hingga proses hukum selesai.

Sejak tahun 2022 hingga tahun ini, Ahmad Rafif melakukan investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa persetujuan tersebut. Dana masyarakat yang terkumpul dari investasi digunakan atas nama karyawan PT Timia Beli Bahan untuk pembukaan rekening perlindungan konsumen di beberapa perusahaan obligasi.

Kepala Fungsi Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Pertukaran Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan, pengelolaan keuangan terintegrasi menurut hukum Indonesia hanya dapat dilakukan oleh pengelola keuangan.

“Pihak yang dapat mengelola portofolio efek, dewan gabungan dan/atau portofolio investasi lainnya atas nama nasabah perorangan atau nasabah atau kepentingan ganda, wajib mempunyai penjaminan di perusahaan penjaminan pengelola dana, kecuali perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, dana pensiun. , dan perbankan,” kata Inarno. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *