Jakarta, Beritasatu.com – Bos Bejo (di belakang Jokowi) Sugen Budyono menilai kritik pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi terhadap survei OCCRP menjadi alasan OCCRP akhirnya mengakui lemahnya penyelidikannya karena kurang bukti. dugaan kejahatan terhadap Jokowi.
Read More : Remaja Bunuh Kakak Kandung di Mojokerto, Berawal dari Cekcok
Menurutnya, pengakuan OCCRP tersebut tak lepas dari kritik dan pembelaan R. Haidar Alvi di puluhan media nasional.
“Kami para relawan Jokowi For Bejo sangat berterima kasih kepada Bung Haidar Alwi yang mampu menjaga nama baik Pak Jokowi di mata dunia. Berkat beliau, OCCRP akhirnya mengakui kelemahan penyelidikannya karena ada tidak ada bukti Pak Jokowi korup,” kata Sugen Budiono, Jumat (3/1/2025).
Sugeng yakin R Haidar Alvi adalah salah satu tokoh pertama yang mengkritik penyelidikan OCCRP setelah organisasi internasional tersebut menyebut Jokowi sebagai peserta utama kejahatan paling korup dan terorganisir di dunia.
Menariknya, kritik R. Haidar Alwi adalah yang paling menonjol di antara banyak pihak yang menyoroti penyelidikan OCCRP terhadap Jokowi, sementara sebagian lainnya hanya membela Jokowi, tanpa membantah tuduhan OCCRP.
Bung Haidar Alvi luar biasa. Beliau mampu membeberkan kelemahan dan keanehan metodologi penelitian yang diterbitkan organisasi seperti OCCRP. Kritiknya valid dan sulit dibantah, jelas Sugeng.
Sugeng mengingatkan masyarakat Indonesia untuk selalu menjaga rahmat Presiden dan mantan Presiden RI tersebut. Sebab menjadi presiden bukanlah hal yang mudah, hanya putra-putri terbaik bangsa yang mampu mengemban amanah tersebut.
“Jangan sampai terprovokasi oleh tangan asing, sekalipun mewakili kepentingan pihak tertentu. Perkuat persatuan dan martabat bangsa, termasuk keutamaan presiden dan mantan presiden,” pungkas Sugeng.
Sebelumnya, Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir (OCCRP) pada Selasa (31/12/2024) menerbitkan daftar definitif pemimpin kejahatan paling korup dan terorganisir di dunia.
Dari nama-nama yang dipublikasikan, Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis dengan perolehan suara terbanyak tahun ini. Suara diusulkan dan diterima oleh pembaca, jurnalis, anggota juri, dan pihak lain dari jaringan global OCCRP.
Read More : RUPSLB PT Lippo Cikarang Setujui Right Issue 3 Miliar Saham
Menanggapi hal tersebut, pendiri HAI R Haidar Alvi mengatakan tidak semua bentuk kejahatan bisa dibuktikan melalui survei atau jajak pendapat.
“Pembuktian adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum diperoleh melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui survei atau survei,” tegas R. Haidar Alvi, Rabu (1/1/2025).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Jokowi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tuduhan bahwa kejahatan terorganisir telah mengalahkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan presiden juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (CC).
“Kalau metodologinya benar, seharusnya juri OCCRP tidak menerima usulan nama Jokowi. Karena bagaimana bisa nama seseorang masuk dalam daftar kalau tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah atas tindak pidana yang dituduhkan padanya? , Alvey menjelaskan.
Oleh karena itu, anggapan yang dilekatkan OCCRP pada Jokowi hanyalah usulan tidak berdasar dari mereka yang mempunyai hak pilih dalam jajak pendapat atau jajak pendapat. Akibatnya bisa merusak nama baik dan nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia bahkan. dunia.
“Seharusnya OCCRP mengoreksi publikasinya dan meminta maaf kepada Jokowi. Jika tidak, OCCRP yang didalamnya terdapat jurnalis investigatif sama saja dengan mencoreng kredibilitasnya sendiri,” kata Alwi.