JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten game online dalam kurun waktu hampir setahun.

Budi Arie Setiadi, dikutip dalam keterangannya, Minggu (16/6/2024), mengatakan: “Kami telah menghapus 2.945.150 konten game online sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024”.

Penghapusan konten perjudian online merupakan bagian dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencegah dampak negatif situs-situs tersebut terhadap masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meminta penutupan sekitar 555 akun e-wallet terkait aktivitas perjudian online kepada Bank Indonesia.

Permohonan penutupan 5.779 rekening bank terkait perjudian online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlanjut mulai 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024, ujarnya.

Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memberikan catatan positif sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024 menyelesaikan 16.596 perjudian di website pendidikan dan 18.974 di website Pemerintah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengirimkan surat peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak digunakan oleh oknum-oknum tak rasional untuk mempromosikan situs-situs tersebut.

“Pengelola platform digital akan didenda hingga លាន 500 juta per konten jika tidak bekerja sama untuk memberantas perjudian online,” tegasnya.

Penghapusan yang terus dilakukan Kementerian karena berdampak sangat buruk bagi konsumen. Dampak negatif tersebut berkisar pada aspek ekonomi, sosial, dan psikologis sehingga menyebabkan lebih sedikit kematian.

Dalam menghilangkan situs game online bermasalah, para pihak telah menjajaki penggunaan teknologi Google untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat pemrosesan laporan konten game online agar lebih efisien dan efektif.

Menteri Budi Arie menjelaskan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2024. Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Penyelenggaraan Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, melarang penyebaran konten yang dilarang oleh ketentuan hukum dengan cara menghentikan akses.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *