Bandung, Beritasatu.com – Wakil Presiden (Presiden) Ma’rif Amin belum menuding kelompok organisasi keagamaan seperti Nahad Ulama (NU) dan Muhammadiyah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Read More : Melihat Peningkatan Pelayanan Pelabuhan Internasional Patimban Subang
Wapres mengatakan, hal terpenting yang diperlukan oleh lembaga keagamaan di bidang pengelolaan tambang adalah memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.
โYang penting sekarang adalah memahami bahwa ada hal-hal di dalam tambang yang perlu dijaga agar tidak merusak lingkungan,โ kata Wapres, Kamis (1/8/19) di Hush Express, Bandung. Ucapnya dalam pidatonya. 2024).
Maruf Amin menegaskan, semua aturan harus dipatuhi oleh organisasi keagamaan selama menambang. Wapres mengatakan mengenai kritik terhadap NU-Muhammadiyah yang mendapat izin pertambangan, wajar jika dikritik jika pelaksanaannya tidak dilakukan dengan baik.
Oleh karena itu, kami berharap kolektif organisasi yang telah mengurus hal ini dapat melaksanakannya sesuai dengan aturan pengelolaan tambang yang baik, jelas Wapres.
Selain itu, dia menjelaskan, pemerintah telah membuka peluang bagi organisasi kolektif lainnya untuk mendapatkan izin pertambangan, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Namun tidak semua organisasi kolektif dapat memperoleh izin pertambangan di Indonesia.
Read More : Perang Israel-Iran Berisiko Ganggu Logistik dan Pariwisata Indonesia
“Tentu tidak semua organisasi kolektif, ada berapa organisasi kolektif? Ratusan. Berapa banyak tambang yang bisa disalurkan. Saya kira ada prioritasnya berdasarkan kriteria,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dulu pernah mengatakan bahwa mengizinkan ormas keagamaan untuk menambang merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pemerataan ekonomi. Hal itu disampaikan Jokowi setelah PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin pertambangan, menyusul keputusan serupa yang diambil NU.
Kata Jokowi: “Kita ingin keadilan ekonomi. Banyak orang yang mengeluh ke saya, kenapa tambang hanya diberikan kepada perusahaan yang sangat besar? Kalaupun kita dapat keistimewaan, kita juga bisa.” 2024).
Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengoperasikan tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) no. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Pertambangan Batubara.ย