Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian keuangan pemerintah dalam kasus pemberian bantuan sosial presiden (bansos) di era Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) mencapai Rp 250 miliar. Namun nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah.

Read More : Ini Pihak yang Perintahkan Anggota Densus 88 Menguntit Jampidsus

Perkiraan terakhir potensi kerugian negara akibat bantuan presiden (bantuan presiden) adalah Rp 250 miliar dan ini masih sementara, nanti bisa berubah, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (Februari). ). 7). 2024).

Tessa menjelaskan, dugaan korupsi pengadaan bansos presiden yang sedang didalami terkait dengan penurunan kualitas. Dia membenarkan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan isi bantuan yang disalurkan menjadi tidak berguna.

Estimasi kerugian sebesar Rp 250 miliar ini lebih tinggi dibandingkan perkiraan sebelumnya sebesar Rp 125 miliar. Tessa mengatakan, jumlah dugaan kerugian bertambah seiring dilakukannya penyelidikan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami sedang memeriksa saksi-saksi, memeriksa bukti-bukti. “Penyelesaian ramah auditor juga meningkat karena buktinya bertambah, sehingga biaya (kerusakan) juga meningkat,” kata Tessa.

Read More : Prabowo: Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu dan Silakan Jadi Penonton yang Baik

KPK tengah mendalami pemberian bansos Presiden Covid-19 di Kementerian Sosial yang disalurkan di Jabodetabek pada tahun 2020. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Program Bansos Keluarga Penerima Manfaat (FAP). Program Família Esperança (PKH) Tahun 2020-2021 Kementerian Sosial.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *