Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Arif Nasatsia mengatakan Nikita Mirzan (NM) kembali bahwa itu seharusnya tidak menjadi yang kedua kalinya saat memeriksa penganiayaannya.
Read More : Anderlecht vs Fenerbahce: Mourinho Senang Tuan Rumah Lolos meski Cuma Seri
“Karena kasus saya, saya sudah memeriksa auditor dan komunikasi dengan saya. Mereka mengatakan mereka dipanggil untuk kedua kalinya pekan lalu. Tapi dia tidak berkunjung, “Razman Arif Nasatsia menjelaskan dari YouTube pada hari Jumat (28/28/2025).
Razman Arif Nasutout dua kali, mengatakan bahwa polisi Jakarta South akan membuat status Nikita Mirzan.
“Karena NM ini tidak ada dua kali, polisi harus melakukan kasus ini, yang akan meningkatkan penyelidikan,” katanya.
Razman Arif Nasatsia mengatakan bahwa kurangnya Nikita Mirzan harus dipertimbangkan dua kali, yang dapat menghilangkan hak -haknya sebagai warga negara Indonesia.
“Menurut pendapat saya, NM berbahaya bagi hak -hak mereka. Dalam kasus NM, tidak hanya di Polisi Metropolitan. Tetapi juga polisi Jakarta Selatan Semuanya bisa dilakukan sekali, “lanjutnya.
Razman Arif Nasotion meminta polisi untuk tidak takut pada Nikita Mirzan.
“Polisi nasional tidak boleh menunda proses nm nm, tidak ada di sana, jadi mengapa Anda harus takut,” kata Razman.
Sebelumnya, pelarian Laura Meizan dari Naseru atau perampokan Lolie dari rumah aman yang mengarah ke Nikita Mirzan dan Razman Arif Naswus.
“Istri saya dan saya diserang oleh Nikita Mirzan, meskipun kami melindungi putranya,” kata Razman Arif Nasatsia di Instagram -nya pada hari Minggu (12/1/2025).
Read More : 7.000 Pelamar Rebutkan 1.652 Posisi PPSU, Pramono: Tak Ada Orang Dalam
Ketika dia melihat luka di tubuhnya, Razman Arif Nasuzia segera melaporkan di Departemen Kepolisian Jakarta.
“Menurutmu siapa dia?”
Selain nassation razman, yang mungkin dalam aksi kekerasan, Ade Suriani, istri Razman Arif Nasacia, juga dalam operasi yang sama.
“Aku akan memberinya tanganku. Sebenarnya, aku tidak punya hal buruk.
Diketahui bahwa karena dugaan tindakan Nikita Mirzan, pengacara Arif Nasatsia mengumumkan Nikita Mirzan mengenai penganiayaan dan tuduhan.
“Polisi melaporkan di nomor 104 kepada wartawan dan laporan Nikita Mirzan tentang tuduhan dan dipukuli berdasarkan pasal 351 KUHP dari Kode Polisi Jakarta Selatan pada hari Jumat (10/1/2025) di 02.49 WIB,” kata Nuri.