Mataram, prestasikaryamandiri.co.id – Calon wakil gubernur (cawagub) Nusa Tenggara Barat (NTB) M Suhaili FT telah mengajukan pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Kamis (27/6/2024); Dia menikah untuk ketiga kalinya. Laporan tersebut dikeluarkan istri kedua Suhaili, Lale Laksmining Puji Jagat.

Pengacara Lale Laksmining, Achmad Saifullah mengatakan Suhaili menikah tanpa persetujuan kliennya. “Klien kami mengajukan tuntutan pidana terhadap laki-laki yang menikah lagi tanpa persetujuan perempuan,” ujarnya.

Suhaili diduga menikah dengan perempuan bernama Nurlaili, kata Saifullah. Pernikahan tersebut digelar pada Selasa (18/6/2024) di sebuah wisma di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

“Kami menikah tanpa memberi tahu pelanggan kami,” katanya.

Saidullah mengungkapkan, informasi soal pernikahan kembali Suhaili didapatnya dari kliennya. nyatanya, Saat ini tidak ada masalah karena hubungan Lale Laksmining dan Suhaili masih harmonis.

“Sudah sewajarnya dan pantas. Dan yang melaporkan adalah tokoh atau tokoh masyarakat,” ujarnya.

Saifullah mengaku sudah mendapat banyak bukti soal pernikahan Suhaili. Salah satunya adalah akad nikah.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyiapkan saksi-saksi kunci untuk membenarkan pernikahan Suhaili. “Saksi-saksi ini akan diserahkan ke penyidik,” ujarnya.

Perkawinan tanpa persetujuan istri sah dari orang yang diadukan tunduk pada ketentuan Pasal 279 Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 55 KUHP. “Laporan ini tidak berdasar. Laporan kami menjadi pembelajaran bagi masyarakat ke depan. Hal ini juga berarti bahwa hak-hak perempuan harus dilindungi. Hargai perempuan,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya pengaduan tersebut. Keluhan diterima.

“Kalau ada aduan akan kami tangani tanpa perlu dilanjutkan. Kami akan selidiki dulu,” ujarnya.

Syarif mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana aduan. Jika Anda membatalkan laporan di tengah-tengah laporan, itu tidak masalah.

“Jadi kalau mau mencabut pengaduan, mengajukannya di tengah proses adalah pidana,” ujarnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *