Jakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Lalu Lintas Negara (Korlantas) berencana mengubah nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Rencana tersebut akan mulai berlaku mulai Juni 2025.
Read More : Mayat Lelaki dengan 21 Luka Tusuk Ditemukan di Bawah Jembatan
โKami berharap setelah 1 Juni akan seperti ini,โ kata Direktur Lalu Lintas Polri Brigjen Yousri Younes kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Youssery menjelaskan, pergantian ini dilakukan untuk memudahkan pendataan. Nantinya NIK akan terhubung dengan kartu SIM dan BPJS.
“Kita data tunggal, kita data tunggal. Kalau kita buka pasti seperti ini pak, nomor NIK, nanti KTP datang, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua data tunggal, lebih mudah untuk membangunnya”, kata.
Selain itu, Yousri mengatakan, perubahan nomor kartu SIM menjadi NIK sudah disosialisasikan. Ia mengklaim hal ini memudahkan masyarakat yang ingin beralih.
Read More : SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu 2 November 2024 Tersedia di 5 Lokasi
โSebagaimana kita maju, setelah tanggal 1 Juli. Yang masih hidup dipersilakan untuk 5 tahun ke depan. Nanti kalau batas waktunya diperpanjang ikuti kebijakan dalam format terbaru. Kita permudah seperti itu, kita tidak akan ubah secara langsung.