Surabaya, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang anggota Polrestabes Surabaya berinisial K (53) yang mengaku menganiaya anak tirinya meminta agar pernyataannya dicabut. Namun nenek korban N (55) yang bekerja sebagai pelapor kasus tersebut menolak keras permintaan tersebut.

“Saya kebetulan ketemu. Dia peluk saya dan minta saya tarik kembali laporannya. Pokoknya dia minta saya tidak melanjutkan kasus ini,” kata N kepada prestasikaryamandiri.co.id, Sabtu 2024.

N menegaskan, tidak ada kompromi jika terjadi cedera serius pada cucunya.

“Enggak mau, terpaksa sambung. Saya sendiri yang lapor. Saya tegas dari awal. Kasihan anak itu, sekarang kondisinya terus-menerus bermimpi dan tidak suka makan,” ujarnya. dikatakan. .

Lebih lanjut, N berharap kasus ini segera disidangkan, pelakunya dihukum seberat-beratnya, dan dibebaskan dari Polri.

“Saya tidak bisa menerima cucu saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap pelakunya dihukum seberat-beratnya. Dia berharap dia akan dipecat jika memungkinkan.

Sebelumnya, N diketahui melaporkan menantu laki-lakinya, K (53), yang merupakan anggota polisi di Polsek Savahan Kota Surabaya, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya yang diduga pelaku tindak pidana. anak tiri.

Kekerasan sendiri disebut terjadi pada tahun 2020 hingga 2024. Saat itu, korban sedang duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Kini korban duduk di bangku kelas 3 SD.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *