SYDney, prestasikaryamandiri.co.id – Negara bagian Queensland di Australia telah mengeluarkan undang-undang kontroversial yang menjatuhkan hukuman penjara kepada anak-anak di atas usia 10 tahun karena kejahatan berat seperti pembunuhan, penyerangan berat, dan perampokan.
Berdasarkan undang-undang baru ini, hukuman untuk pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur dikurangi menjadi penjara seumur hidup. Dia harus menjalani hukuman minimal 20 tahun penjara sebelum mengajukan pembebasan bersyarat. Sebelumnya, hukuman maksimal bagi pelanggar muda adalah 10 tahun.
Undang-undang tersebut juga menghapus aturan lama yang menyatakan bahwa penjara adalah pilihan terakhir bagi pelaku kejahatan di bawah umur. Dengan demikian, hukuman seperti denda dan pelayanan masyarakat bukanlah fokus utama dalam kenakalan remaja yang serius.
Pemerintah Queensland mengatakan kebijakan penahanan remaja diperlukan untuk menanggapi meningkatnya jumlah remaja. Langkah tersebut juga disebut-sebut sebagai respons atas kemarahan masyarakat atas berbagai kejahatan yang dilakukan para penjahat muda.
Menurut Partai Nasional Liberal (LNP) yang berkuasa, tujuan undang-undang tersebut adalah untuk memberikan efek jera dan memberikan hak yang lebih kepada korban dibandingkan hak pelaku kejahatan. “Ini adalah langkah maju yang nyata dalam melindungi masyarakat dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” kata seorang pejabat Queensland.
Namun undang-undang tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Pakar hukum remaja memperingatkan bahwa hukuman yang lebih berat tidak efektif dalam mengurangi tingkat kejahatan remaja. Bahkan, ada yang mengatakan hal ini bisa memperburuk masalah sosial di masa depan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mengkritik undang-undang pemenjaraan anak. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konvensi internasional mengenai hak-hak anak.
Sementara itu, Jaksa Agung Queensland Deb Frecklington mengatakan kebijakan tersebut dapat mengarah pada diskriminasi terhadap kelompok rentan dalam sistem hukum negara tersebut, khususnya anak-anak Pribumi Australia.
Undang-undang baru ini mencerminkan dilema antara melindungi hak-hak korban dan memastikan keadilan bagi anak-anak yang melakukan pelanggaran. Ketika Queensland bergerak maju dengan pendekatan kompleks ini, negara-negara lain di Australia dan komunitas internasional juga menyaksikan dampak kebijakan penahanan remaja ini terhadap kejahatan dan pemulihan remaja.