Jakarta, Beritasatu.com – Komisi untuk Penghapusan Korupsi (KPK) Ketua Sementara Navawi Pomola tidak hanya memilih komisioner dari pemerintah Komite Kandidat KPK (Pansel).
Read More : BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Indonesia Hujan dan Berawan pada Sabtu 27 Juli 2024
Komisaris KPK menekankan bahwa pemerintah dan masyarakat harus terlibat. Ini dikendalikan dalam Bagian 43 (3) Undang -Undang 1999. 31 sehubungan dengan pemberantasan korupsi (korupsi).
“Jangan mengizinkan komite untuk memilih semua orang pemerintah tanpa urusan sosial,” yang disebutkan pada hari Senin (9/16/2024).
Navavi menekankan pentingnya ketentuan ini untuk mengendalikan campuran pejabat terpilih KPK untuk masa depan. Namun, dia khawatir bahwa KPK Capim Pansel tidak akan mempertimbangkan pengiriman seperti itu.
“Pasti ada satu bagian dari pemerintah dan bidang sosial. Berapa banyak bagian dari pemerintah, berapa banyak bagian masyarakat,” kata Navawi.
Seperti diketahui, Pansel mengumumkan bahwa profil KPK CAPIM telah melewati 20 orang 2024-2029.
Read More : Antisipasi Sengketa, AHY Minta Masyarakat Tak Segan Periksa Sertifikat Tanahnya
Untuk lulus peserta harus mengikuti langkah -langkah seleksi berikut, seperti wawancara dan tes kesehatan fisik dan spiritual. KPK CAPIM dijadwalkan untuk 17 dan 18 September 2024.
Selama waktu ini daftar 20 peserta KPK CAPIM mengumumkan bahwa bagian seleksi telah melewati fase nominasi kali ini saya menyiapkan Muhammad Yusufala y Indartisong Mahendraraya