Banda Aceh, Beritasatu.com – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 216 pengungsi Rohingya ke Aceh Selatan. Tiga pelaku penyelundupan ditangkap. Anehnya, salah satu tersangka adalah narapidana yang dibebaskan bersyarat.

Read More : Puncak Arus Balik Hari Ini, Waspadai Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengungkapkan, H diduga menjadi pemeran utama dalam kasus ini.

“Ada dugaan kami pemain lama, ada dugaan pelaku inisial H sedang dalam masa percobaan, sehingga ia melakukannya lagi. Sebelumnya H diketahui terlibat dalam kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Barat,” kata Ade. . , Selasa (22/10/2024).

Ade mengungkapkan, H berperan sebagai pemilik kapal KM Bintang Raseuki yang biasa membawa pengungsi dari Laut Andaman. Kapal itu dibeli seharga Rp 580 juta. Diduga ada transaksi keuangan yang melibatkan banyak pihak, termasuk jaringan penyelundupan di Cox’s Bazar, Bangladesh.

“Kami hanya menduga ada yang seharusnya transaksi, tapi belum kami akumulasikan. Namun yang jelas per kapitanya pasti ada biaya untuk ke beberapa negara,” ujarnya.

Selain H, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya berinisial F, I, dan A yang berperan sebagai petugas lapangan. Ketiganya ditangkap di Pakpak Barat, Sumatera Utara.

Read More : KPK Korea Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Presiden Yoon pada Hari Natal

“Kami masih mencari penulis lain yang diduga terlibat dalam jaringan internasional ini,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah ditemukannya jenazah di perairan selatan Aceh. Penyelidikan lebih lanjut kemudian menemukan keberadaan perahu yang membawa ratusan pengungsi Rohingya tersebut. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *