Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis kembali menegaskan, pernikahan antara pria dan wanita yang berbeda keyakinan dan ajaran Islam adalah haram dan haram. Hal ini menanggapi rencana pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang diketahui berbeda keyakinan.

Dalam keterangan terbarunya, KH M Cholil Nafis kembali menegaskan bahwa menikah dengan orang berbeda agama tidak diperbolehkan menurut ajaran Islam.

Cholil menulis di website X: “Para ulama sepakat bahwa tidak boleh bagi perempuan muslim menikah dengan non muslim, namun bagi laki-laki muslim yang menikah dengan perempuan muslim hukumnya berbeda-beda, ada yang membolehkan, ada pula yang melarang.” (Twitter), Jumat (3/5/2024).

Cholil kembali menegaskan, meski terdapat perbedaan pendapat mengenai pernikahan pria muslim dan wanita non muslim, namun seluruh ulama di Indonesia sepakat bahwa pernikahan tersebut haram.

“Ulama yang lalu melarang. MUI, NU dan MD (Muhammadiyah) melarang,” tegasnya.

Dalam postingannya, Cholil Nafis juga mengatakan, keputusan pelarangan pernikahan beda agama di Indonesia tertuang dalam Perintah Majelis Ulama Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005.

“MUI telah mengeluarkan fatwa larangan kawin beda agama sebagai berikut. katanya lagi. .

Menurut tulisan Cholil, wanita ahli kitab diperbolehkan menikah dengan pria muslim pada masa Nabi Muhammad SAW dan saat ini berbeda.

. Ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang melarang. Namun, keputusan para ulama di Indonesia, anggota MUI, NU, dan organisasi muhammadiyah, sepakat untuk menghentikan total pernikahan agama, baik bagi pria muslim maupun muslim. wanita” .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *