Yogyakarta, Beritasatu.com – Muhammadiyah, salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, baru saja menyelesaikan konsolidasi nasional yang digelar di Yogyakarta pada Minggu (28/7/24). Pertemuan ini membahas beberapa isu strategis, salah satunya terkait izin pertambangan yang ditawarkan pemerintah.

Read More : Bank Dunia Sebut Harga Beras di Indonesia Paling Mahal, Jokowi Beberkan Faktanya

Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah siap mengelola pertambangan yang ditawarkan pemerintah.

“Intinya kami siap mengelola tambang tersebut jika mendapat amanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024,” kata Abdul Mu’ti.

Menurut Abdul Mu’ti, Muhammadiyah belum mengetahui lokasi dan luas tambang yang akan dikelola. Sementara untuk pengelolaan tambang, pihaknya akan bekerja sama dengan tim yang berpengalaman.

“Tim yang akan bekerja bermitra dengan Muhammadiyah. Jadi Muhammadiyah tidak bekerja sendiri, tapi akan bekerja sama dengan lembaga atau perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengelolaan tambang,” lanjut Abdul Mu’ti.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, pertimbangan Muhammadiyah menerima tawaran mengelola tambang tersebut didasarkan pada pertimbangan utama untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak melalui perusahaan pertambangan yang mempunyai hak hukum negara.

Read More : Indonesian AID Pilar Diplomasi Ekonomi untuk Memperkuat Ketahanan Nasional

“Kami menyadari bahwa perusahaan pertambangan dan perusahaan lainnya selalu mempunyai permasalahan lingkungan hidup, permasalahan sosial dan permasalahan lainnya yang harus kami selidiki hingga kami sampai pada kesimpulan bahwa perusahaan pertambangan adalah perusahaan yang mempunyai peluang untuk dikembangkan demi kesejahteraan orang banyak dan meminimalkan kerusakan lingkungan,” kata Haedar.

Haedar menegaskan, apabila pengelolaan tambang tersebut justru menimbulkan dampak lebih buruk terhadap lingkungan sosial dan lingkungan, maka Muhammadiyah akan bertanggung jawab mengembalikan IUP tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *