Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Cacar monyet telah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Darurat Kesehatan Masyarakat yang Mengancam Dunia (KKMMD) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Untuk mencegah penyebaran lebih lanjut, Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Staf Teknis Ngabila Salama menekankan, deteksi dini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran terhadap cacar monyet.
Deteksi kasus aktif tidak hanya pada kontak erat kasus, tetapi juga pada suspek bergejala yang datang ke fasilitas kesehatan dan segera dilakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), jika terpenuhi maka itu kriteria kasus suspek. katanya kepada Beritasatu. com, Rabu (21/8/2024).
Ngabila mengatakan, pasien yang positif PCR harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut Whole Genom (WGS) sesuai instruksi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
“Case fatality rate (CFR) sekitar satu persen dari 100 kasus positif, satu orang bisa meninggal,” ujarnya.
Mayoritas disebabkan oleh infeksi sekunder dan rendahnya imunitas pada kelompok risiko laki-laki yang lebih memilih laki-laki (LSL), ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan lansia, imbuhnya.
Ngabila mengatakan, pasien yang terjangkit cacar monyet membutuhkan waktu 2 hingga 4 minggu, dengan rata-rata 3 minggu untuk sembuh.
Selain itu, masa inkubasi dari infeksi hingga timbulnya gejala dapat bervariasi antara 3 hingga 21 hari, dengan rata-rata 6 hingga 10 hari.
“Yang dimaksud dengan kesembuhan adalah ketika seluruh luka sudah benar-benar kering dan muncul kulit baru,” imbuhnya.
Dijelaskannya, penularan terjadi melalui droplet, seperti lendir, bersin, atau air liur, yang dapat menular ke lingkungan atau tangan, serta melalui kulit, kontak dengan luka, cairan tubuh, dan hubungan intim.