Jakarta, Beritasatu.com – 2015-2016 Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa (29/10/2024) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan gula. Mengenakan rompi berwarna merah muda, dia tersenyum lebar saat dibawa pergi oleh Kejaksaan Agung.
Read More : Temui Prabowo di Hambalang, Meutya Hafid Bantah Bahas Kabinet
Saat digiring dengan rantai, Tom Lembong tampak pasrah dan wajahnya berusaha tetap tenang. Ia juga bepergian bersama beberapa pejabat. Kecuali senyuman, dia hanya mengangguk.
Namun saat ditanyai awak media, Tom Lembong kembali tersenyum dan mengatakan dirinya pasrah begitu saja kepada Tuhan.
“Kami serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Semasa menjadi menteri dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di bawah Presiden Joko Widodo, Tom dikenal sebagai salah satu pejabat terkaya.
Meski memiliki banyak harta, Tom Lembong tidak tercatat memiliki kendaraan seperti mobil atau sepeda motor pribadi, berdasarkan laporan keuangan Inspektur Jenderal Negara yang disampaikannya pada tahun 2019.
Dalam laporannya, Tom mengungkapkan total kekayaannya mencapai 101,5 miliar. Rp, yang sebagian besar berasal dari surat berharga senilai Rp 94,5 miliar.
Read More : Pesan Jokowi Sebelum Pulang ke Solo: Rukun dan Bersatu
Mereka melaporkan harta bergerak lainnya sebesar $180,9 juta. Rp, kas dan setara kas sebesar 2,09 miliar. Rp dan aset lainnya senilai 4,7 miliar. Rp.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong telah memberikan izin ekspor gula pasir mentah menjadi gula pasir putih dalam jangka waktu tertentu. harga-harga itu ada di sana. untuk mendaki
“BUMN yang dipilih Mendag seharusnya berhak membeli gula dari luar negeri untuk kebutuhan dalam negeri dan harusnya gula putih, bukan gula mentah,” ujarnya.