JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pemotongan gaji sebesar 3% bagi PNS, perusahaan swasta, BUMN, dan TNI/Polri merupakan salah satu bentuk tabungan.

“Saya tegaskan, Tapera itu tabungan. Itu diamanatkan undang-undang. Bagi yang sudah punya rumah, bentuknya apa? Nanti kalau usia pensiun sudah habis, simpanan itu bisa dalam bentuk penarikan uang. Atau pertanian yang terjadi,” tegas Moeldoko di Gedung Gedung. Graha, Jakarta, Jumat (31 Mei 2024).

Diakui Moldoko, kontroversi Tapela di masyarakat disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Skema Tapera merupakan kelanjutan dari Bapertarum (Lembaga Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil) khusus ASN.

“Sulit bagi pemerintah untuk memahami bahwa kenaikan upah dan tingkat inflasi perumahan tidak seimbang. Jadi perlu upaya yang gigih untuk membuat masyarakat berpikir bahwa ketika inflasi terjadi, mereka juga berpikir seperti itu,” jelasnya.

Moeldoko mengatakan skema Tapera merupakan peluang pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.

“Saya berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk berupaya menemukan cara terbaik memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat,” tambah Moldocco.

Moeldoko juga mengatakan, penerapan Tapera baru akan dimulai paling lambat pada tahun 2027. Pemerintah akan memperluas cakupannya kepada masyarakat.

“Ke depan pemerintah akan berkomunikasi secara intensif dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih punya waktu sampai tahun 2027. Jadi, ada masa konsultasi, jadi jangan khawatir.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *