JAKARTA, Beritasatu.com – Kepala Kantor Kepresidenan (KSP) Moldoko mengatakan kebijakan iuran Dana Perumahan Negara (Tapera) menunggu peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Tenaga Kerja. (Kemenekar) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Read More : Dibuka Melemah, IHSG Bergerak ke Zona Hijau
Ya saya kira begitu (menunggu aturan tiga menteri), ujarnya kepada wartawan di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024) sore.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, Moldova memperjelas kebijakan kontribusi TEPRA maksimal yang akan diterapkan hingga tahun 2027.
“Belum, paling tidak sampai tahun 2027. Belum (peraturan tiga kementerian sudah keluar), mungkin sekarang sedang mendengarkan evaluasi dan usulan.”
Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan Dana Perumahan Negara (TAPERA) bisa tertunda hingga 2027. Pidato tersebut muncul setelah adanya protes dari para pekerja dan pedagang.
โMisalnya ada usulan untuk memberhentikan DRP, MRP (Tapera), saya kira saya sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan (Pak Mulani), itu juga akan kita setujui,โ ujarnya. Basuki usai rapat dengan Komisi V DRP di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Read More : Aset Perbankan Syariah Berpotensi Capai Rp 1.000 Triliun
Menurut Basuki, pemerintah saat ini masih perlu mengambil pendekatan kebijakan yang terpadu dan komprehensif agar tidak menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan pemerintah.
– Menurut saya pribadi, kalau belum siap kenapa harus buru-buru? – dia selesai