JAKARTA, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap Kantor Wali Kota Jakarta Timur (JAKTIM) melakukan penipuan berkedok tender proyek, di mana tersangka merupakan pelaku berulang dalam kasus penipuan.
Read More : LPEI Dorong UKM Jawa Tengah Tingkatkan Daya Saing Produk Unggulan di Pasar Global
Kabid Humas Polda Metro Jay Kombes Ade Ari Shyam Indradi mengatakan, kasus ini bermula saat FD (49) menawarkan kerja sama dalam proyek tersebut.
Dalam penawarannya, FD menawarkan proyek dengan bagi hasil 20% di kantor Wali Kota Jakarta Timur. BS tertarik dan berinvestasi di FD.
Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat rencana anggaran biaya (RAB) dan menunjukkannya kepada korban, kata Ade Ari kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Ade Ari mengatakan RAB yang dibuat FD hanya fiktif. FD belum pernah memenangkan tender proyek di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Pemenang sebenarnya bilang dia tidak tahu tersangka FD, kata Ade Ari.
Read More : Ratusan Industri Makanan dan Minuman dari 20 Negara Berkarya di FHI 2024
Alhasil, RAB merugi hingga 5,847 miliar. Rp. Setelah diselidiki, FD ditemukan berulang kali menjadi penipu dan dibebaskan dari penjara pada tahun 2019.
Atas perbuatannya, FD dituntut berdasarkan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan pasal penipuan dan/atau pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 5 tahun.