Pringsewu, Beritasatu.com – Asep Maulana (31), penipu, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Badan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) di Polres Pringsewu. Ia dituduh menganiaya perempuan berusia 19 tahun dengan mencuci aurat korbannya.

Read More : Jelang Leverkusen vs Milan: Alonso Antisipasi Pertandingan Berbahaya

Peristiwa mengenaskan itu terjadi setelah pelaku yang berprofesi sebagai karyawan menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) sebagai kejahatan supranatural. Asep memaksa korban dan mengancam akan memerasnya jika korban menolak tuntutannya.

Korban yang takut dengan ancaman tersebut akhirnya tidak berdaya dan terpaksa melakukan hal yang sama kepada pelaku sebanyak delapan kali. Perilaku buruk Asep terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku korban.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengungkapkan, pelaku mengaku melakukan tindak pidana pada Oktober 2023 hingga April 2024 di tempat lain. Peristiwa itu juga terjadi di perkebunan karet yang berada di belakang rumah korban dan rumah pelaku.

“Pada saat pemeriksaan, meski mengaku memiliki kemampuan yang buruk, namun perilaku pria tersebut hanya dimanfaatkan untuk dirinya sendiri,” kata Irfan Romadhon.

Read More : Madura Night Vaganza, Pameran Pembangunan dan Potensi Lokal di Sumenep

Saat ini, Unit PPA Polres Pringsewu masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah masih ada korban lain dari perilaku buruk Asep tersebut. Pelaku kini ditangkap Polres Pringsewu, Lampung, untuk proses lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *