Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Belum pernah ada kasus mobil listrik terbakar di Indonesia. Baru belakangan ini beredar rumor jika mobil listrik terbakar, asuransi tidak akan membayar.

Head of Automotive Business Tokio Marine Hadi Sutopo mengatakan kepada prestasikaryamandiri.co.id, Senin (27 Mei 2024), ada beberapa konsep mengenai tanggung jawab asuransi jika terjadi kebakaran kendaraan listrik yang perlu diperjelas. Dalam beberapa kasus, jika kendaraan listrik terbakar, asuransi tidak akan menanggung kerusakannya.

“Pertama yang perlu dilakukan adalah memahami bagaimana mobil listrik itu terbakar. Dari situ pihak asuransi akan melihat apakah bisa ditanggung,” jelasnya.

Menurut dia, kendaraan listrik yang terbakar saat terjadi kecelakaan tetap dilindungi asuransi. Misalnya, sebuah mobil listrik mengalami kecelakaan dan sebuah mobil ramah lingkungan terbakar.

Jika mobil listrik terbakar tanpa alasan, situasinya akan sangat berbeda. Misalnya saja mobil listrik yang diparkir tiba-tiba terbakar.

Diantaranya, mobil listrik tiba-tiba terbakar saat sedang mengisi baterainya. Oleh karena itu, tidak ada faktor eksternal yang terlibat dalam pembakaran kendaraan listrik. Jika mobil listrik terbakar di luar mobil tanpa sebab, maka tidak ditanggung oleh asuransi. (Google/-)

“Situasi seperti itu tidak ditanggung oleh asuransi,” jelasnya.

Ia menilai teknologi mobil listrik saat ini sudah sangat matang. Kendaraan listrik cenderung tidak mudah terbakar secara spontan.

Ia menegaskan, “Saat ini belum ada catatan kebakaran kendaraan listrik di Indonesia.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *