JAKARTA, Beritasatu.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani untuk mengadili perselisihan hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (PHPU). Partai Persatuan Pembangunan (PPP). MK, Fajar mengatakan Arsul Sani yakin mantan partainya, PPP, tidak bias meninjau, mengadili, dan memutus sengketa sah pemilu.
Read More : BGN: Program Makan Bergizi Gratis Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Ya, sejauh ini belum ada, kata Fajar Laxono, Minggu (28/4/2024).
Fajr meminta masyarakat dan pengacara tidak perlu khawatir dengan ketidakberpihakan Arsul Sani dalam menyelesaikan perkara. Lebih lanjut, sebelum sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani berjanji akan mengadili perkara tersebut dengan seadil-adilnya. “Tidak ada syaratnya, Pak Arsul tidak ada apa-apa. Tadinya anggota PPP, sekarang jadi hakim, sudah diambil sumpahnya,” kata Fajar.
Selain itu, Fazar menegaskan, tidak ada undang-undang yang menghalangi Arsul Sani untuk ikut serta dalam perkara perselisihan Pileg 2024, dan Mahkamah Konstitusi membagi perkara tersebut menjadi tiga bagian dengan masing-masing tiga hakim di panel hakim. .
Menurut dia, jika Arsul Sani dihalang-halangi ikut dalam pembahasan Pemilu Legislatif 2024, maka hal itu akan berdampak pada terlaksananya kasus tersebut dengan baik.
Read More : Terlalu Banyak Persoalan di KPK, Nawawi Enggan Daftar Capim
“Ini menyulitkan atau paling tidak proses perkaranya tidak berjalan dengan baik. Misalnya Pak Arsul tidak boleh satu panel, tapi dua (panel) berjalan, tapi minimal ((hakim) di kelompok Rapat artinya dua panel,” ujarnya. . Perlu usaha lebih,” pungkas Fajar.
Diketahui, Arsul Sani resmi menjadi Ketua Mahkamah Agung atau MK terhitung sejak 18 Januari 2024 menggantikan Wahiduddin Adams yang saat ini sedang menjalani masa pensiun pada usia pensiun 70 tahun. Arsul Sani merupakan salah satu hakim yang ditunjuk oleh Majelis Hakim. DPR. Sebelum menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Wakil Ketua PPP dan anggota Komisi III DPR.