JAKARTA, BERITASATU.COM – Menurut keputusan Pengadilan Konstitusi (MK), Republik Pemilihan Indonesia (KPU) sedang menunggu undang -undang No. 7 tahun 2017 (MK) untuk memadamkan ambang presiden atau ambang nominasi presiden 20%.

Read More : Keutamaan 10 Hari Kedua Puasa, Waktu Terbaik Memperbaiki Ibadah

“Sesuai dengan prinsip kepastian hukum, KPU adalah penegakan pemilu. Informasi 2025 akan membahas tinjauan hukum pemilihan,” kata Polic Idham, ketua Kementerian Teknologi Indonesia, Kamis (1 Februari 20125).

Idham Holik mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 10 UU No. 8 tahun 2011, putusan Pengadilan Konstitusi sudah final dan segera diberikan hukum permanen sejak RUU itu dibicarakan. Upaya hukum tidak lagi diperlukan.

Sifat utama dari penilaian Mahkamah Konstitusi dalam undang -undang ini juga mencakup mengikat atau mengakhiri dan mengikat.

Idham mengatakan KPU saat ini sedang menunggu keputusan oleh DPR dan Pengadilan Konstitusi untuk menghapus ambang batas 20% presiden. Menurutnya, dalam Pasal 10, paragraf 10, paragraf 10 UU No. 12, 2011, putusan berikut dibuat menentang putusan Pengadilan Konstitusi.

“Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Jalan Raya Nasional atau surat Presiden (1).”

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapuskan ambang batas presiden atau persyaratan ambang batas presiden, yang merupakan 20% dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam pemilihan dalam Pasal 222 tahun 2017.

Hasil gabungan akhir adalah hasil dari kasus uji coba 62/PUU-XXII/2024 yang diadakan pada hari Kamis (2/1/2025).

Read More : Ramai Soal Rumah Subsidi, Seperti Apa Bentuknya?

Ketua Hakim Suhartoyo mengatakan dalam putusannya bahwa norma -norma Pasal 222 Undang -Undang Pemilu bertentangan dengan Konstitusi 1945 dan tidak lagi memiliki kendala hukum.

Sementara itu, Ketua DPR II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pemerintah dan pemerintah akan segera mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan merumuskan norma -norma baru berdasarkan undang -undang dengan nominasi Presiden dan Wakil Presiden. 

Dia menyebut keputusan itu bab baru dalam demokrasi konstitusional Indonesia. 

“Saya pikir ini adalah bab baru dalam demokrasi kita. Kesempatan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden sekarang lebih terbuka, diikuti oleh lebih banyak kandidat dengan lebih banyak inklusif,” kata Rifch.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *