Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mahkamah Konstitusi (KC) kembali menggelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Parlemen (PHPU) 2024 pada Selasa. Mahkamah Konstitusi berencana mempertimbangkan 63 perkara yang masih berlangsung hingga malam hari.

Mengingat kasus no. 51-01-07-36/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Gelora terkait sengketa pemilu legislatif di Papua Tengah, Mahkamah Konstitusi meminta KPU menambahkan formulir sebagai tergugat. C Hasil di Papua Tengah sebagai alat bukti bagi hakim. Namun KPU belum bisa memberikan.

Bawaslu mengungkapkan formulir hasil C disita oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Daerah (KPPS).

Akibatnya, Formulir Hasil C yang berisi hasil otentik pemungutan suara di setiap TPS dengan sistem noken hilang dan tidak diterima oleh Panitia Pemilihan Daerah.

“Saya minta penjelasan Bawaslu. Jadi Pania ada masalah di 24 distrik pada tanggal 16. Jadi hasil C dan salinan C tidak diserahkan dan dibawa kabur, apa itu?” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Selasa (07/05/2024) dalam sidang perkara.

Menjelaskan kejadian tersebut, Bawaslu Papua kemudian menyinggung kejadian pada 12 Februari 2024, pembakaran kotak suara dan tempat penyimpanan surat suara di Distrik Kebo dan Distrik Jagai, Kabupaten Pania, Papua Tengah. Peristiwa ini berujung pada pemungutan suara ulang.

“Pada hari H terjadi keributan di Panai yang sampai ke PSS di empat distrik Kabupaten Paiai. Jadi ada kebakaran makanya ada PSS, makanya kami lakukan lagi PSS di empat distrik Pania, kata Bawaslu. .

Bavaslu juga menjelaskan, pada hari pemungutan suara ulang terjadi kerusuhan di empat distrik di Kabupaten Paniai sehingga dilakukan pemungutan suara sela pada 28 Februari.

“Keempat daerah pemilihan PSS itu menyelenggarakan pemilu pada 28 Februari. Rangkuman di Kebo, Kabai, Aweida, dan Muye. Rangkuman di distrik serentak tanggal 3-5,” kata Bawaslu.

Namun Bawaslu Papua menyatakan kebakaran kembali terjadi. Petugas KPPS dilaporkan menyita hasil Formulir C dan salinan Formulir C. Alhasil, proses ringkasan diserahkan setelah pemungutan suara lanjutan tanpa menggunakan formulir dan salinan Hasil C.

Usai mendengar penjelasan Bavaslu, hakim kemudian menanyakan bagaimana proses rekapitulasi penghitungan suara bertahap bisa terjadi jika formulir ditarik.

Bavaslu kemudian mengatakan, proses pengumpulan bertahap akan tetap dilakukan, namun tanpa hasil Formulir C. Bawaslu menjelaskan, hasil tersebut ditentukan berdasarkan ringkasan formulir C-result yang disusun menjadi D-result di tingkat kabupaten.

Hasil C diberikan secara lisan dan disusun berdasarkan ‘hasil D’ di kecamatan, namun diambil oleh KPPS dan pihak lain, kata Bawaslu Paniai.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *