Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MA) telah mengeluarkan beberapa putusan yang santer diberitakan dan menarik perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024. Salah satunya terkait amandemen UU Pemilu daerah tentang pengurangan ambang batas pemilu pemilihan kepala daerah. 6,5% hingga 10%.
Read More : Marak Judi Online, DPR Usulkan Lembaga Khusus untuk Awasi Media Sosial
Hal itu diungkapkan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Kamis (2/1/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat, dalam rapat pleno khusus Pemaparan Hasil Capaian MK Tahun 2024.
“Ketika mengkaji kasus-kasus pengendalian peradilan, banyak putusan yang menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan konsekuensi bagi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu, prinsip-prinsip demokrasi dan hak-hak konstitusional warga negara, Diantaranya, ada pengujian UU Pilkada provinsi, Mahkamah Konstitusi. Dikatakan bahwa tingkat pemilihan kepala daerah mengalami penurunan dari 6,5% menjadi 10% (Keputusan Nomor 60/PUU-XXI/2024),” kata Pak Suhartoyo tentang kasus penularan virus tersebut. Dianggap oleh MK.
Selain itu, kata Pak Suhartoyo, keputusan tersebut terkait dengan penetapan batasan wakil Saeima yang tertuang dalam perkara Pengadilan Pemilu Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam hal ini, MK memutuskan standar konstitusi tergantung apakah akan mengusung Digunakan pada pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, Sedangkan mengubah standar dan angka atau rasio berdasarkan penetapan yang tersisa dalam keputusan. MK.
Selain itu, pasca amandemen KUHP, isu penyebaran berita bohong yang menimbulkan kesulitan dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi (Keputusan Nomor 78/PUU-XXI/2023) dan PUU tentang terorisme. Mahkamah Konstitusi memutuskan kompensasi harus diberikan. Korban terorisme tidak boleh lagi dieksekusi selama 10 tahun (Nomor Putusan 103/PUU-XXI/2023),” jelasnya. Suhatoyo.
Apalagi, keputusan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menarik perhatian masyarakat. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kelompok lapangan kerja harus dipisahkan dari undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja (Keputusan Nomor 168/PUU-XXI/2023) dan memutuskan bahwa sistem pemisahan dalam usaha penyediaan tenaga listrik tidak sejalan dengan konstitusi (Keputusan Nomor 17 Tahun 2023). 39/Paks-Paks XXI/2023). .
Read More : Gerindra dan Prabowo Segera Bahas Presidential Club
“Dalam PUU Hak Cipta (Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023), Mahkamah Konstitusi menyatakan platform layanan digital dilarang menjual, menampilkan, dan/atau memperbanyak barang hasil pelanggaran hak cipta,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo mengatakan, putusan AK lainnya terkait pengujian Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023). Mahkamah Konstitusi menyatakan KPK berwenang mengusut perkara terkait korupsi sepanjang KPK diprakarsai oleh KPK. Kemudian PUU Pilkada, (keputusan nomor 126/PUU-XXI/2024). Mahkamah Konstitusi menegaskan, desain surat suara calon daerah pemilihan memuat pilihan setuju dan tidak setuju.