SUKABUMI, Beraritasatu.com – Seseorang yang membaca Alquran adalah Superbum, Jawa Barat, dengan inisial SDF (43) mil lima muridnya. Langkah -langkah yang disusutkan yang diambil oleh tersangka di rumahnya di daerah Simpenan, Kabupaten Superbian.
Read More : Thierry Henry Ungkap Perasaan Luar Biasa Saat Como 1907 Promosi ke Serie A
Kepala eksekutif Kepolisian Sukabumi AKBP telah terungkap Samian, insiden itu dimulai ketika para korban diminta untuk melakukan kegiatan doa.
Jika dalam pelacuran, tersangka mendekati korban dari belakang dan merasakan bagian tubuh mereka yang sensitif. Usia korban rata -rata antara 8 dan 12 tahun.
“Tidak ada bujukan atau rayuan. Ketika korban menjalankan gerakan doa, guru Alquran tiba -tiba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap murid -muridnya yang masih di bawah umur,” Samian, Jumat (2/14/2025).
Selain itu, tersangka mengancam korban tanpa melaporkan tindakannya yang gelisah kepada orang tua mereka. Namun, tindakan Profesor Koran akhirnya terungkap.
Read More : Kajari Tolitoli Bantah Peras Rp 1 Miliar, Kejati Sulteng Klarifikasi
Guru Profesor Koran yang murid -muridnya di Superhalet sekarang terperangkap dan terancam oleh artikel yang dibuat dalam perlindungan anak. Mengancam tersangka dalam penalti penjara 15 tahun teratas dan denda RP maksimum. 5 miliar.