Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Insentif pembelian sepeda motor listrik diusulkan berlaku selama 5 tahun. Hal itu diungkapkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Asmoli) yang memperkirakan insentif motor listrik bisa kembali diterapkan pada tahun 2025.

Budi Setiyadi, Ketua Umum Aismoli, mengatakan jika hal tersebut tercapai pada tahun 2025, maka idealnya insentif sepeda motor listrik diberikan selama 5 tahun, bukan hanya satu tahun saja. Hal ini berguna agar industri sepeda motor listrik dapat merumuskan strategi dan kepastian bisnis.

Idealnya, ada waktu 5 tahun untuk memberi insentif pada sepeda motor listrik sehingga industri mendapat kepastian komersial, ujarnya dikutip Antara, Jumat (8/11/2024).

Lebih lanjut Budi mengatakan, asosiasi bertemu dengan perwakilan pemerintah untuk membahas kelanjutan pemberian insentif sepeda motor listrik pada tahun 2025. Secara umum, ada tiga usulan yang diajukan asosiasi kepada pemerintah, yakni penambahan waktu, besaran insentif, dan kuota insentif.

Budi mengatakan besaran insentif tersebut masih sesuai nominalnya yakni Rp 7 juta pada tahun 2023 dan 2024. Sementara terkait kuota sepeda motor listrik, asosiasi sepakat menambah alokasi sepeda motor bersubsidi menjadi 200.000 unit.

Namun belum jelas kuotanya untuk program satu tahun atau lima tahun. Kalau tahun depan kuotanya ditambah menjadi 200.000 (unit), kami siap menggenjot produksinya, kata Budi.

Optimisme terhadap angka produksi didasari oleh bertambahnya jumlah pabrik sepeda motor listrik di Indonesia. Menurut Budi, saat ini terdapat 45 pabrik sepeda motor listrik dari semua merek dan pada 2019 jumlahnya hanya sembilan.

Kuota promosi sepeda motor listrik tahun ini sebanyak 60.000 unit berhasil diselesaikan sehingga asosiasi menyetujui kuotanya menjadi 200.000 unit.

Asosiasi menilai Program Insentif Sepeda Motor Listrik merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Perkotaan yang menyebutkan bahwa industri kendaraan bermotor listrik akan mendapat insentif baik fiskal maupun non finansial. Fiskal. Insentif.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *