Mojokerto, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang polisi wanita Mojokerto berinisial FN yang membakar suaminya hingga tewas mendapat sidang perdana pada Selasa (22/10/2024) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.
Terdakwa FN menghadiri sidang pertama yang meliputi pembacaan dakwaan secara daring dan didampingi tiga orang penasihat Divisi Hukum Polda Jatim.
Ibu tiga anak ini dijerat satu dakwaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT Ta).
Perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Aida Ayu Sri Adrianti, Hakim Jenny Turak, dan Hakim Giantiani Longri Naetasi. Sementara dakwaan terhadap Brigjen Dilla dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Risky Bagascolo.
Humas PN Fran Mojokerto mengatakan, persidangan digelar secara online atas permintaan Polda Jawa Timur (Jatim) karena beberapa alasan.
“Disebutkan secara online, hal ini berdasarkan permintaan dari Polda Jatim. Pertama, alasan surat tersebut berkaitan dengan keselamatan terdakwa, dan kedua, terdakwa memiliki tiga orang anak yang masih anak-anak karena alasan kemanusiaan karena dia mempunyai dua orang anak yang masih bayi dan dia sedang menyusui, maka dengan itu panitia mengabulkan permintaan tersebut,” kata Perancis.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan juga untuk bertemu langsung dengan terdakwa untuk mengetahui perkembangan persidangan selanjutnya. Polda Jatim memastikan FN bisa eksis secara offline.
Karena beberapa pertimbangan, termasuk hal tersebut, maka persidangan akan digelar secara online. Namun Polda Jatim akan memastikan para pihak dapat hadir secara offline kapan pun jika diperlukan, tegasnya.