Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Divisi Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu (20/10/2024) yang bertepatan dengan pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Melalui akun X @tmcpoldametro, dilansir Antara, layanan ini dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasinya: Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang Duren Sawit Jakarta Barat: Jalan Panjang Kebon Jeruk.
Dokumen yang harus Anda sediakan untuk layanan SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di toko.
Gerai ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya pemeriksaan psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.