Jakarta, Beritasatu.com โ€“ Mesir bergabung dengan Afrika Selatan dalam menuntut genosida Israel di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional (IJC).

Read More : Tak Semua WNI di Iran Mau Dievakuasi, Pemerintah Tetap Beri Fasilitas

Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan, langkah ini diambil karena seriusnya serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza, penargetan sistematis terhadap warga sipil, dan rusaknya infrastruktur di Jalur Gaza.

โ€œTindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, hukum humaniter, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 tentang perlindungan warga sipil pada saat perang,โ€ demikian pernyataan kementerian yang dikutip Antara, Senin, 13 Mei 2024.

Mesir meminta Israel untuk memenuhi kewajibannya dan menerapkan tindakan sementara yang diminta oleh ICJ untuk memberikan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Mereka juga menuntut intervensi segera Dewan Keamanan PBB dan pihak-pihak terkait untuk memastikan gencatan senjata di Gaza, mengakhiri operasi militer di Rafah, dan menjamin perlindungan warga sipil Palestina.

Lebih dari 35.000 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 76.600 orang terluka dalam serangan mematikan Israel di Jalur Gaza sejak Hamas melancarkan serangannya ke Israel pada 7 Oktober 2023, menyebabkan hampir 1.200 orang tewas di Israel.

Pekan lalu, kelompok perlawanan Palestina Hamas menerima proposal gencatan senjata Mesir dan Qatar di Gaza.

Namun Israel menyatakan tawaran gencatan senjata yang diterima Hamas tidak memenuhi tuntutan utamanya.

Read More : Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Akan Diisi Pimpinan Buruh

Israel memutuskan untuk melanjutkan operasinya di Rafah, yang saat ini menampung 1,5 juta pengungsi, untuk memberikan tekanan militer pada Hamas agar membuat kemajuan dalam pembebasan sandera dan mencapai tujuan perang lainnya.

Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza telah hancur akibat blokade yang melumpuhkan pangan, air bersih dan obat-obatan.

ICJ yang berbasis di Den Haag mengatakan dalam keputusan sementaranya pada bulan Januari bahwa Tel Aviv mungkin melakukan genosida di Gaza.

ICJ memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan menjangkau penduduk sipil di Gaza.

Sebelum Mesir, Afrika Selatan diketahui meminta ICJ pada Jumat (5/10/2024) untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah dalam lingkup tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang tersebut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *