Pelalawan, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang pria paruh baya tega menculik menantunya yang sedang sakit berinisial DZ (31). Pelaku, UH (46) warga Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, melakukan perbuatan salah tersebut saat suami korban yang merupakan anak kandung tidak ada di rumah.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto menjelaskan kejadian pada Rabu (3/7/2024). Pelaku kejahatan melakukannya saat putranya sedang mencari kayu.
“Pelaku dugaan pemerkosaan ditangkap awal UH. Pelaku ini menculik korban yang merupakan menantunya,” kata Suvinto, Kamis (4/7/2024).
Dijelaskan, saat dilakukan penculikan, korban tidak mampu melawan hingga pingsan setelah terjatuh dari kamar mandi.
“Kemudian korban dalam posisi tiduran dan lemas. Sehingga pelaku memanfaatkan keadaan tersebut saat anaknya (suami korban) meminta kayu,” jelasnya.
Usai pemerkosaan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan keluarganya.
Awalnya korban menceritakan kepada suaminya, anak pelaku. Namun tidak percaya. Kemudian korban menceritakan kepada keluarga dan membuat laporan polisi, jelas Alfredo.
Pelaku kini ditahan di Polsek Langham dan dijerat pasal 285 KUHP dan atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.