Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dituduh melakukan pemerasan oleh anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia meyakini perintahnya adalah untuk kepentingan negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian.

Syahrul Yasin Limpo mengatakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/12): “Saya harus jelaskan. Saya siap dihukum, tapi saya harap ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional (negara).” Juni 2024).

“Pak Hakim, saya kira Indonesia sudah kembali normal, padahal pendekatan yang saya lakukan ketika saya menjadi menteri adalah kepentingan negara, kepentingan rakyat, 280 (juta orang) yang dipertaruhkan. mereka mengancam dan semuanya bisa diselesaikan,” kata SIL.

Lanjutnya, jika bawahannya merasa terpaksa memungut uang, sebaiknya segera melaporkannya ke organisasi seperti Komite ASN, PTUN, atau Ombudsman. Menurut SYL, sebaiknya bawahannya bertanya mengenai tugas yang diberikan. SYL merasa dituduh.

“Atau setidaknya dia berkonsultasi, atau dia berkonsultasi denganku.” Kalau tidak, katakanlah karena seragam ini, jawaban yang malang ini, seperti semua ini. Yang harusnya dia lakukan adalah mengutuk pemimpinnya, ini menterinya. maksud”. , kenapa dia tidak menanyakan pendapatku tapi selalu berkata “Katanya dia tidak pernah mendengarku secara langsung”, SIL kesal.

Lebih lanjut, SYL memeriksa pakar pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, di persidangan karena diduga menyuruhnya memeras bawahannya.

“Dalam pendekatan pidana ini apakah merupakan tindak pidana atau perlu dikaji lebih lanjut, apakah ini pendekatan yang melibatkan tanggung jawab pidana bagi saya, bagi pengurusnya?” Ini adalah sesuatu yang, seperti saya katakan sebelumnya, harus diberikan pendekatan hukum yang berbeda.

Forensik Agus Surono menjawab, jika ada perintah dari pimpinan kepada bawahan dan dilaksanakan dengan benar maka tanggung jawab ada pada pimpinan. Namun sebaliknya jika perintah tidak dilaksanakan dengan baik maka tanggung jawab ada pada bawahan.

Sebaliknya, jika perintah yang disampaikan pemimpin ternyata A misalnya, tetapi ternyata bawahannya tidak melaksanakan perintah yang diberikan pemimpin, maka itu A, misalnya P, dan itu tidak konsisten. dengan itikad baik, tanggung jawab beralih ke tanggung jawab bawahan,” jelas Agus.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *