Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Agustami (27), tersangka pelaku pembunuhan RN (34) di sebuah toko di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun meminta maaf kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kepada keluarga korban, saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya dan mohon maaf sebesar-besarnya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT,” kata Agustami saat rekaman di Polres Jakarta Utara, Selasa (23/4/2024).
Agustami mengaku sudah menjalin hubungan dengan RN selama tiga tahun. Keduanya menjalin hubungan sejak sama-sama berada di Lampung.
“(Kami sudah menjalin hubungan) selama tiga tahun,” katanya.
Akibat perbuatannya, Agustami ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti disebutkan di atas, Agustami dan korban RN memutuskan melakukan aborsi untuk menutupi rasa malu karena hamil di luar nikah. RN meninggal karena pendarahan setelah mencoba mengakhiri kehamilan. Jenazah RN ditemukan di toko pada Sabtu (23/4/2024) pukul 08.40 WIB.
Agustami pun merampas ponsel dan uang korban, hingga akhirnya ditangkap di Lampung dan dibawa kembali ke Jakarta untuk diadili.